335
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 31 Mei 2013
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Peningkatan pengawasan terhadap pemenuhan pengawakan kapal yang akan meninggalkan pelabuhan.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KM. 01 Tahun 2010, tentang Tata Cara Penerbitan SPB, pasal 6 ayat 1, yang didalamnya terdapat “master sailing declaration”, pernyataan Nakhoda yang menyatakan bahwa kapalnya telah laik layar dan memiliki awak kapal yang cukup untuk berlayar.
-
Tanggapan 2 dari 2
Pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KM. 01 Tahun 2010, tentang Tata Cara Penerbitan SPB, pasal 6 ayat 1, yang didalamnya terdapat “master sailing declaration”, pernyataan Nakhoda yang menyatakan bahwa kapalnya telah laik layar dan memiliki awak kapal yang cukup untuk berlayar.