Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

335

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
31 Mei 2013
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Peningkatan pengawasan terhadap pemenuhan pengawakan kapal yang akan meninggalkan pelabuhan.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KM. 01 Tahun 2010, tentang Tata Cara Penerbitan SPB, pasal 6 ayat 1, yang didalamnya terdapat “master sailing declaration”, pernyataan Nakhoda yang menyatakan bahwa kapalnya telah laik layar dan memiliki awak kapal yang cukup untuk berlayar.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KM. 01 Tahun 2010, tentang Tata Cara Penerbitan SPB, pasal 6 ayat 1, yang didalamnya terdapat “master sailing declaration”, pernyataan Nakhoda yang menyatakan bahwa kapalnya telah laik layar dan memiliki awak kapal yang cukup untuk berlayar.