Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2022-14.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
25 Oktober 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2)  Agar dibuat regulasi yang mengatur ketentuan tentang standar tempat istirahat bagi awak kendaraan, baik didalam bus, di rest area, di terminal, di pool kendaraan maupun pada destinasi wisata;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.