01.R-2022-14.02
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2) Agar dibuat regulasi yang mengatur ketentuan tentang standar tempat istirahat bagi awak kendaraan, baik didalam bus, di rest area, di terminal, di pool kendaraan maupun pada destinasi wisata;
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.