Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

369

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
23 Desember 2013
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat peraturan yang mewajibkan kelengkapan EPIRB di kapal, termasuk bagi kapal-kapal nonkonvensi ukuran tertentu;

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.