02.2009-01.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 23 Januari 2009
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam pembuatan Gapeka Mengkaji Gapeka yang disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga realisasi perjalanan KA dapat sesuai dengan Gapeka dengan memperhatikan perubahan terhadap : a. prasarana perkeretaaapian; b. jumlah sarana perkeretaapian; c. kecepatan kereta api; d. kebutuhan angkutan; dan e. keadaan memaksa (apabila ada). 2. Melakukan pembakuan radio lokomotif sebagai alat keselamatan operasi kereta api dengan mewajibkan berfungsinya radio lokomotif, masinis dapat melakukan komunikasi dengan PK untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.