831
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 Oktober 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Melarang perusahaan pelayaran mempekerjakan kadet sebagai awak kapal.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Mewajibkan di dalam SIUPAL menyediakan akomodasi bagi taruna di atas kapal sebagai kadet (taruna praktek di atas kapal)-DITKAPEL dan DITLALA menyetujui rekomendasi dari KNKT untuk melarang perusahaan pelayaran mempekerjakan kadet sebagai awak kapal selain menjadi kadet.