Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

831

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
11 Oktober 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Melarang perusahaan pelayaran mempekerjakan kadet sebagai awak kapal.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    -Mewajibkan di dalam SIUPAL menyediakan akomodasi bagi taruna di atas kapal sebagai kadet (taruna praktek di atas kapal)-DITKAPEL dan DITLALA menyetujui rekomendasi dari KNKT untuk melarang perusahaan pelayaran mempekerjakan kadet sebagai awak kapal selain menjadi kadet.