Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2016-03.09

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
14 Maret 2017
Batas waktu tanggapan
14 April 2017

Isi rekomendasi

Menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel yang terdiri dari deskripsi kerusakan, tingkat kerusakan dan prioritas perawatan yang harus dilakukan.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Sudah disusun buku PERJANA 2012

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Sudah disusun buku PERJANA 2012