Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

712

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
12 Maret 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pemastian penerapan aturan sabuk keselamatan kendaraan bermotor umum minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk sesuai Permenhub Nomor 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 pada saat penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diterapkan pada PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan sudah ada surat Edaran terbaru terkait tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan