Rekomendasi 01.T-2019-21.35
- Nomor
- 01.T-2019-21.35
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Isi rekomendasi
3. Mempekerjakan pengemudi dan awak bus dengan waktu dan persyaratan kerja yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lini masa tanggapan
Kami mengatur pembatasan jam mengemudi berturut-turut maksimal selama empat jam untuk setiap pengemudi sebagai wujud kami menaati Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah menempuh atau menjelang waktu maksimal 4 (empat) jam perjalanan, kami mewajibkan setiap armada kami untuk masuk ke check point untuk beristirahat, sebelum kembali melanjutkan perjalanan atau digantikan oleh pengemudi selanjutnya