01.T-2019-21.35
- Instansi penerima
- PT. Sinar Jaya
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Mempekerjakan pengemudi dan awak bus dengan waktu dan persyaratan kerja yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kami mengatur pembatasan jam mengemudi berturut-turut maksimal selama empat jam untuk setiap pengemudi sebagai wujud kami menaati Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah menempuh atau menjelang waktu maksimal 4 (empat) jam perjalanan, kami mewajibkan setiap armada kami untuk masuk ke check point untuk beristirahat, sebelum kembali melanjutkan perjalanan atau digantikan oleh pengemudi selanjutnya