757
- Instansi penerima
- UPP Bau-Bau
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 22 Oktober 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Diharapkan Marine Surveyor dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal berpedoman kepada peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 110 tahun 2016.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
1. Marine Inspector dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal telah berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 110 tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, di mana Marine Inspector telah mengikuti diklat dan telah mengikuti pengukuhan serta memiliki ID Marine Inspector.
-
Tanggapan 2 dari 2
1. Marine Inspector dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal telah berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 110 tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, di mana Marine Inspector telah mengikuti diklat dan telah mengikuti pengukuhan serta memiliki ID Marine Inspector.