Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

757

Instansi penerima
UPP Bau-Bau
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
22 Oktober 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Diharapkan Marine Surveyor dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal berpedoman kepada peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 110 tahun 2016.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Marine Inspector dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal telah berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 110 tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, di mana Marine Inspector telah mengikuti diklat dan telah mengikuti pengukuhan serta memiliki ID Marine Inspector.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Marine Inspector dalam memeriksa konstruksi dan peralatan keselamatan kapal telah berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 110 tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, di mana Marine Inspector telah mengikuti diklat dan telah mengikuti pengukuhan serta memiliki ID Marine Inspector.