Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-03.38

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Mei 2019
Batas waktu tanggapan
1 Mei 2019

Isi rekomendasi

Memastikan nilai torsi pengencangan sambungan baut pada jalan rel sesuai dengan grade baut yang digunakan untuk mengendalikan self loosening pada sambungan baut sehingga tujuan perawatan yaitu mempertahankan kehandalan dapat tercapai.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Dalam SOP Pemeriksaan Sambungan Rel belum terdapat standar nilai torsi kekencangan baut untuk memberikan nilai kekencangan yang optimal. Namun dalam Draft Pembaruan Peraturan Dinas 10A (PD 10A) telah ditentukan terkait standar nilai torsi kekencangan baut Paragraf 3 Pasal 79 Ayat 3.Spesifikasi baut sambung tetap mengacu pada spesifikasi teknik baut sambung R.54 dan R.42/33 No. 02/BAUT/TR/X/10.