723
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 20 Maret 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengkaji ulang SK Dirjen Hubdat No SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan karena masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ, khususnya yang terkait dengan kelaikan teknis kendaraan bermotor, kelaikan pengawaka
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pada Tahun 2021 telah melaksanakan pembahasan awal tentang penggabungan SK 274, 275 dan 276 tahun 20042. Pada batang tubuh akan diatur secara umum pada lampirannya akan diatur secara terpisah terkait substansi Barang Berbahaya, Alat Berat, dan Angkutan Barang Umum3. Pada bulan Mei Tahun 2022 akan dilakukan rapat koordinasi dengan mengundang KNKT, Direktorat Sarana, dan perwakilan operator mengenai pembaruan SK Ditjen