245
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
- Kategori penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi
- Tanggal terbit
- 28 Desember 2013
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan b
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.