Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

245

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
28 Desember 2013
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan b

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.