Lompat ke konten utama
KNKT

02.2009-09.38

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
4 September 2009
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan sosialisasi UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian mengenai larangan kegiatan masyarakat di sekitar jalur kereta api yang membahayakan perjalanan kereta api khususnya yang berkaitan dengan mengembala hewan di sekitar jalur kereta api.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. DJKA telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui seminar & lokakarya di beberapa daerah, antara lain di Jakarta, Bandung, Yogyakarta & Surabaya, advetorial di media cetak koran & majalah, serta film dokumenter di media elektronik televisi nasional & swasta tentang keselamatan perkeretaapian termasuk larangan yang terdapat di dalam pasal 178 UU No. 23 Tahun 2007; 2. Sehubungan dengan kegiatan masyarakat di jalur kereta api, DJKA telah melakukan pemasangan papan tanda larangan untuk membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul & bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas & membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.