Lompat ke konten utama
KNKT
Penerbangan CLOSED Pengawasan

04.O-2018-25.09

Instansi penerima
Directorate General of Civil Aviation
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
30 November 2021
Batas waktu tanggapan
28 Februari 2022

Isi rekomendasi

The markings requirement for the closing of Susilo Airport was not oversighted by the DGCA and made the Susilo Airport was closed with un-obliterated normal runway markings and without proper runway closed markings. The DGCA has not established oversight system to ensure a closed airport has met the requirement standard. Therefore, KNKT recommends to develop system to ensure the process of closing an airport are properly oversighted.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Terkait penutupan bandar udara, terdapat proses untuk mencabut Sertifikat Bandar Udara (SBU) mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republikindonesia Nomor PM 31 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara, closed runway dan taxiway mengacu pada MOS 139 Volume I Bandara Udara Bab 7.1, Penutupan sementara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Tentang Aerodrome Subpart 139F. DGCA akan melakukan revisi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 216 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandara Udara (AC 139-05) dan KP 220 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi, Registrasi dan Pengawasan Bandar Udara (SI 139-01) untuk menambahkan prosedur pengawasan penutupan Bandar Udara serta checklist penutupan bandar udara.