01.R-2023-12.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 15 Februari 2024
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan barang yang dimana wajib dalam pemenuhan izin operasinya dengan pemenuhan Dokumen SMK.