Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2016-08.39

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
29 Desember 2017
Batas waktu tanggapan
1 Januari 2018

Isi rekomendasi

Melakukan perbaikan terhadap kondisi lebar jalan rel di lengkung yang mengalami penyempitan dan memastikan bantalan yang dipasang di lengkung sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilaksanakan pekerjaan sesuai hasil opname diantaranya adalah penggantian rel di lengkung nomor 114, penggantian bantalan beton yang rusak serta penggantian bantalan beton dengan lebar rel 1077 mm dari pengadaan IMO T.A. 2019 dan penggantian wesel No. 3 yang rusak akibat anjlokan

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah dilaksanakan pekerjaan sesuai hasil opname diantaranya adalah penggantian rel di lengkung nomor 114, penggantian bantalan beton yang rusak serta penggantian bantalan beton dengan lebar rel 1077 mm dari pengadaan IMO T.A. 2019 dan penggantian wesel No. 3 yang rusak akibat anjlokan