02.2016-08.39
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 29 Desember 2017
- Batas waktu tanggapan
- 1 Januari 2018
Isi rekomendasi
Melakukan perbaikan terhadap kondisi lebar jalan rel di lengkung yang mengalami penyempitan dan memastikan bantalan yang dipasang di lengkung sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Telah dilaksanakan pekerjaan sesuai hasil opname diantaranya adalah penggantian rel di lengkung nomor 114, penggantian bantalan beton yang rusak serta penggantian bantalan beton dengan lebar rel 1077 mm dari pengadaan IMO T.A. 2019 dan penggantian wesel No. 3 yang rusak akibat anjlokan
-
Tanggapan 2 dari 2
Telah dilaksanakan pekerjaan sesuai hasil opname diantaranya adalah penggantian rel di lengkung nomor 114, penggantian bantalan beton yang rusak serta penggantian bantalan beton dengan lebar rel 1077 mm dari pengadaan IMO T.A. 2019 dan penggantian wesel No. 3 yang rusak akibat anjlokan