Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1115

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
10 Agustus 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek mengenai pengaplikasian sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang mobil

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diterapkan pada PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan sudah ada surat Edaran terbaru terkait tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan