Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran TDTL Pengawasan

637

Instansi penerima
Operator Kapal Perorangan
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
6 Januari 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pemilik/operator kapal hanya memiliki satu kapal yang kapalnya tersebut total loss dan pemiliknya menjalani proses hukum