637
- Instansi penerima
- Operator Kapal Perorangan
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pemilik/operator kapal hanya memiliki satu kapal yang kapalnya tersebut total loss dan pemiliknya menjalani proses hukum