Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2016-03.14

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
14 Maret 2017
Batas waktu tanggapan
14 April 2017

Isi rekomendasi

Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Sudah diinstruksikan kepada pegawai JJ (Qc, Kupt, Kaur, Satker) untuk melakukan perawatan sambungan sesuai SOP

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Sudah diinstruksikan kepada pegawai JJ (Qc, Kupt, Kaur, Satker) untuk melakukan perawatan sambungan sesuai SOP