02.2016-03.14
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 14 Maret 2017
- Batas waktu tanggapan
- 14 April 2017
Isi rekomendasi
Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Sudah diinstruksikan kepada pegawai JJ (Qc, Kupt, Kaur, Satker) untuk melakukan perawatan sambungan sesuai SOP
-
Tanggapan 2 dari 2
Sudah diinstruksikan kepada pegawai JJ (Qc, Kupt, Kaur, Satker) untuk melakukan perawatan sambungan sesuai SOP