Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2012-10.18

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
25 September 2012
Batas waktu tanggapan
25 Oktober 2012

Isi rekomendasi

Melakukan audit keselamatan sarana perkeretaapian

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    a. Terkait dengan rekomendasi untuk melakukan audit keselamatan sarana perkeretaapian.Pelaksanaan audit keselamatan di bidang perkeretaapian merupakan salah satu fungsi pembinaan perkeretaapian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah memprogramkan pada Tahun Anggaran 2013 pelaksanaan audit keselamatan perkeretaapian yang dapat dipergunakan untuk penyusunan program peningkatan keselamatan perkeretaapian melalui evaluasi hasil audit keselamatan yang dilakukan tersebut.Audit keselamatan sarana perkeretaapian yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian di tahun 2013 ini meliputi enam hal utama yakni:1) Sumber daya manusia mencakup kompetensi, pelatihan, pengaturan jam dinasan dan kecukupan jumlah SDM;2) Fasilitas dan peralatan kerja mencakup kapasitas, lay out, peralatan, kualitas mutu dan jumlah peralatan;3) Dokumen mutu mencakup SOP, instruksi kerja dan check sheet;4) Program perawatan dan pemeriksaan;5) Sistem pengawasan; dan 6) Manajemen perawatan.Khusus untuk wilayah Daop 6 Yogyakarta akan dilaksanakan di Balai Yasa Yogyakarta serta Dipo Solo dan Dipo Yogyakarta.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    a. Terkait dengan rekomendasi untuk melakukan audit keselamatan sarana perkeretaapian. Pelaksanaan audit keselamatan di bidang perkeretaapian merupakan salah satu fungsi pembinaan perkeretaapian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkeretaapian. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah memprogramkan pada Tahun Anggaran 2013 pelaksanaan audit keselamatan perkeretaapian yang dapat dipergunakan untuk penyusunan program peningkatan keselamatan perkeretaapian melalui evaluasi hasil audit keselamatan yang dilakukan tersebut. Audit keselamatan sarana perkeretaapian yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian di tahun 2013 ini meliputi enam hal utama yakni: 1) Sumber daya manusia mencakup kompetensi, pelatihan, pengaturan jam dinasan dan kecukupan jumlah SDM; 2) Fasilitas dan peralatan kerja mencakup kapasitas, lay out, peralatan, kualitas mutu dan jumlah peralatan; 3) Dokumen mutu mencakup SOP, instruksi kerja dan check sheet; 4) Program perawatan dan pemeriksaan; 5) Sistem pengawasan; dan 6) Manajemen perawatan. Khusus untuk wilayah Daop 6 Yogyakarta akan dilaksanakan di Balai Yasa Yogyakarta serta Dipo Solo dan Dipo Yogyakarta.