01.T-2019-21.33
- Instansi penerima
- PT. Sinar Jaya
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar pemerintah yakni PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya mengenai jadwal mengemudi dan istirahat para pengemudi yang dimiliki agar bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 204 ayat (1), bahwa "Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan". Berdasarkan amanat Pasal 204 ayat (1) kami telah menjalankan dan memenuhi 10 (sepuluh) elemen Sistem Manajemen Keselamatan dengan terbitnya Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) kepada PT.Sinarjaya Megahlanggeng pada tahun 2021 (berkas terlampir). Dalam Sistem Manajemen Keselamatan tersebut termasuk mengatur jadwal kerja dan istirahat pengemudi.