Rekomendasi 02.2018-03.39
- Nomor
- 02.2018-03.39
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- 1 Juni 2019
- Moda
- Perkeretaapian
Isi rekomendasi
Memastikan untuk tidak menggunakan pemotong pijar dalam pengerjaaan pemotongan dan pelubangan rel sesuai dengan Buku 6A Seri Perjana 2012: Metode Kerja Perawatan Jalan Rel yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Lini masa tanggapan
Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT:Terlampir Instruksi Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI Persero (D3) nomor : 1/KI.205/VII/D3/T/KA/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Instruksi D3 perihal Penanganan Permanen Rel Patah, Pengelasan Sambungan Rel dan Larangan Melubangi Rel dengan Brander.