Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-03.39

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Mei 2019
Batas waktu tanggapan
1 Juni 2019

Isi rekomendasi

Memastikan untuk tidak menggunakan pemotong pijar dalam pengerjaaan pemotongan dan pelubangan rel sesuai dengan Buku 6A Seri Perjana 2012: Metode Kerja Perawatan Jalan Rel yang dikeluarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT:Terlampir Instruksi Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI Persero (D3) nomor : 1/KI.205/VII/D3/T/KA/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Instruksi D3 perihal Penanganan Permanen Rel Patah, Pengelasan Sambungan Rel dan Larangan Melubangi Rel dengan Brander.