Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
1 Januari 2018
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2018

Isi rekomendasi

Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada jalur kereta api di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Menerapkan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) secara bertahap, Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan pada Prasarana sedangkan pemasangan pada sarana perkeretaapian oleh penyelanggara sarana perkeretaapian oleh penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyesuaikan paling lambat 5 tahun semenjak PM 52 tahun 2014 berlaku