Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2018
Isi rekomendasi
Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada jalur kereta api di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Menerapkan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) secara bertahap, Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan pada Prasarana sedangkan pemasangan pada sarana perkeretaapian oleh penyelanggara sarana perkeretaapian oleh penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyesuaikan paling lambat 5 tahun semenjak PM 52 tahun 2014 berlaku