01.R-2025-10.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 19 Februari 2026
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Melakukan Route Hazard Mapping (RHM) pada destinasi wisata di kawasan KSPN dimaksudkan sebagai model percontohan bagi Pemerintah Provinsi dalam memetakan potensi bahaya pada akses jalan menuju lokasi wisata. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar jalur menuju destinasi wisata masih bersifat substandar dan menimbulkan risiko tinggi bagi kendaraan berukuran besar. Hasil dari RHM dapat dijadikan pedoman bagi wisatawan dalam menyesuaikan jenis kendaraan yang digunakan maupun merencanakan perjalanan secara lebih aman. Selain itu, RHM juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk merancang terminal transit serta menyediakan kendaraan pengantar wisata, khususnya bagi destinasi dengan akses jalan yang tidak sesuai untuk bus berukuran besar.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.