Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2019-21.03

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
24 Januari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Secara khusus untuk merevisi pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada ayat 4 agar ditambahkan suatu frase yang menyatakan bahwa agar batas waktu jam kerja bagi pengemudi angkutan luar kota adalah 8 jam sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan1. PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dalam Trayek2. PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek