Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

136

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
26 Juni 2011
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Apabila perbaikan jalan tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, agar menurunkan kelas jalan dari kelas II menjadi kelas III sehingga kendaraan bermotor mobil barang/truk dan kendaraan angkutan berat tidak diperbolehkan melewati ruas Jalan Tarutung – S

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.