03.RI-2023-06.06
- Instansi penerima
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- —
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan ketersediaan fasilitas pemadam di pelabuhan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kesesuaian peralatan pemadam dan kondisi pelabuhan serta kebutuhan risiko yang dihadapi.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Himbauan untuk pengangkatan bangkai kapal oleh masing-masing pemilik kapal. 2. Sosialisasi terus menerus melalui pengumuman dengan pengeras suara tentang keselamatan kapal sandarterhadap bahaya kebakaran. 3. Dinas Kebakaran Kota Tegal telah melakukan survei pemasangan hidran di lokasi rawan kebakaran rencana tahun ini akan dikerjakan.4. Sosialisasi dan simulasi terhadap pegawai pelabuhan perikanan untuk penanganan awal kebakaran