Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2023-06.06

Instansi penerima
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memastikan ketersediaan fasilitas pemadam di pelabuhan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kesesuaian peralatan pemadam dan kondisi pelabuhan serta kebutuhan risiko yang dihadapi.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Himbauan untuk pengangkatan bangkai kapal oleh masing-masing pemilik kapal. 2. Sosialisasi terus menerus melalui pengumuman dengan pengeras suara tentang keselamatan kapal sandarterhadap bahaya kebakaran. 3. Dinas Kebakaran Kota Tegal telah melakukan survei pemasangan hidran di lokasi rawan kebakaran rencana tahun ini akan dikerjakan.4. Sosialisasi dan simulasi terhadap pegawai pelabuhan perikanan untuk penanganan awal kebakaran