502
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan kemampuan petugas pemeriksa dalam melaksanakan kegiatan uji sandar terutama terkait dengan penilaian resiko sebelum memberikan suatu keputusan atau rekomendasi.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Terkait dengan rekomendasi KNKT tentang peningkatan kemampuan petugas pemeriksa uji sandar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan tanggapannya bahwa telah dilaksanakan dan telah menjadi prosedur tetap, dimana untuk menentukan dan menilai aspek pelayanan, kesesuaian terhadap dermaga/pelabuhan, serta fasilitas-fasilitas pelayanan lain yang ada di atas kapal penyeberangan tersebut uji coba sandar dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang terkait yaitu Syahbandar dalam rangka penerbitan SPB uji berlayar, direktorat prasarana dalam hal kesesuaian dengan demraga/pelabuhan, otoritaspelabuhan dalam menentukan penjadwalan uji sandar kapal. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan telah mempertimbangkan semua aspek terkait operasional kapal. Selanjutnya bila terjadi modifikasi terkait kebutuhan operasional setelah kapal beroperasi harus dilaporkan ke pihak-pihak terkait di lapangan (KSOP, OPP, Operator Pelabuhan dan BKI) untuk kebijakan operasional lainnya
-
Tanggapan 2 dari 2
Terkait dengan rekomendasi KNKT tentang peningkatan kemampuan petugas pemeriksa uji sandar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan tanggapannya bahwa telah dilaksanakan dan telah menjadi prosedur tetap, dimana untuk menentukan dan menilai aspek pelayanan, kesesuaian terhadap dermaga/pelabuhan, serta fasilitas-fasilitas pelayanan lain yang ada di atas kapal penyeberangan tersebut uji coba sandar dilaksanakan dengan melibatkan pihak yang terkait yaitu Syahbandar dalam rangka penerbitan SPB uji berlayar, direktorat prasarana dalam hal kesesuaian dengan demraga/pelabuhan, otoritaspelabuhan dalam menentukan penjadwalan uji sandar kapal. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan telah mempertimbangkan semua aspek terkait operasional kapal. Selanjutnya bila terjadi modifikasi terkait kebutuhan operasional setelah kapal beroperasi harus dilaporkan ke pihak-pihak terkait di lapangan (KSOP, OPP, Operator Pelabuhan dan BKI) untuk kebijakan operasional lainnya