02.2010-04.22
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 April 2010
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menetapkan batas waktu berlakunya Sertifikat Kecakapan sebagai PPKA bagi petugas operasional prasarana KA
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Ditjen Perkeretaapian telah mengatur tentang standar kompetensi tenaga pengoperasian prasarana perkeretaapian dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api. 2. Terkait dengan penetapan batas berlakunya Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api, pemerintah telah menetapkan bahwa untuk masa berlakunya Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api yaitu selama 4 (empat) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api; 3. Untuk pengaturan kewajiban pelatihan kembali (recurrent training) terhadap tenaga Pengatur Perjalanan Kereta Api, perlu disampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 10 huruf g Peraturan Menteri Perhubungan No 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api yang menyebutkan bahwa Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam melaksanakan tugas wajib meningkatkan kemampuan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian atau badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditas. 3. Untuk melakukan pengawasan terhadap standar kompetensi petugas di lapangan, Ditjen Perkeretaapian telah melakukan pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tugas terhadap Awak Sarana Perkeretaapian yang meliputi Masinis dan Asisten Masinis, serta Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang meliputi Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api yang sedang melaksanakan tugas kedinasan pada: a. Tgl 31 Januari - 2 Februari 2011 di wilayah Daop 1 Jakarta yaitu St. Gambir, St. Jakartakota dan St. Senen; b. Tgl 17 Februari - 20 Februari 2011 di wilayah Daop 2 Bandung yaitu St. Besar Bandung dan St. Kiaracondong; c. Tgl 27 April - 30 April 2011 di wilayah Daop 6 Yogyakarta yaitu St. Tugu dan St. Lempuyangan; d. Tgl 14 Juni - 17 Juni 2011 di wilayah Daop 5 Purwokerto yaitu St. Banjar; e. Tgl 27 - 28 Juni 2011 di wilayah Divre III Palembang yaitu St. Kertapati.