Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

250

Instansi penerima
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
Kategori penerima
Pemda
Tanggal terbit
8 Maret 2014
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memangkas dan merapikan ranting dan daun pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas sejauh 500 meter baik sebelum maupun sesudah perlintasan sebidang JPL 101 KM 36 + 4/5.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.