01.R-2022-14.05
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan waktu kerja pengemudi dan waktu operasional angkutan umum yang lebih efektif khususnya kendaraan wisata, termasuk diantaranya dengan penggunaan perangkat teknologi yang mendukung untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang ada.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.