Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-06.33

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator Indonesia
Tanggal terbit
29 Juni 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat Standart Operation Procedure (SOP) dalam kondisi darurat terkait dengan PLH berupa alur dan prioritas kegiatan yang harus dilakukan oleh pegawai agar penanganan rintang jalan bisa dilakukan secara cepat sehingga perjalanan KA dapat segera normal kembali.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.