496
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Mei 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan peningkatan pengawasan kepada seluruh Syahbandar dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) mengenai laporan keberangkatan dari Nakhoda terhadap kondisi kapal.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah dibuat Permenhub untuk pergantian Permenhub 82 Tahun 2014 tentang Surat Persetujuan Berlayar dan dalam proses diundangkan.