Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

496

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan peningkatan pengawasan kepada seluruh Syahbandar dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) mengenai laporan keberangkatan dari Nakhoda terhadap kondisi kapal.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah dibuat Permenhub untuk pergantian Permenhub 82 Tahun 2014 tentang Surat Persetujuan Berlayar dan dalam proses diundangkan.