Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 23 Februari 2024
- Batas waktu tanggapan
- 23 Maret 2024
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pengawasan penerapan SMKP penyelenggara perkeretaapian secara sistem dilaksanakan dalam mekanisme audit SMKP (keselamatan) yang secara berkala dilakukan DJKA pada setiap Penyelenggara Perkeretaapian. DJKA telah melaksanakan audit keselamatan di PT. KAI (Persero) pada tahun 2021 namun dalam pelaksanaannya audit tertunda karena terjadinya kecelakaan KA yang merupakan peristiwaa yang kritikal di dalam SMKP. Audit SMKP kepada PT. KAI dilakukan kembali di tahun 2024 dan saat dalam tahap menunggu surat tanggapan dari PT KAI dengan batas waktu 30 hari kerja sejak 5 Juni 2024.