Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian OPEN Aturan

02.2018-10.76

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
23 Desember 2020
Batas waktu tanggapan
23 Januari 2021 Terlampaui

Isi rekomendasi

Mengoperasikan KPJR sesuai dengan Operation Manual tipe KPJR; yang mencakup pula pengoperasian KPJR pada saat melakukan perjalanan (traveling) baik dalam kondisi berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan KPJR lain

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT:SOP pengoperasian KPJR terlampirTanggapan PT KAI 11 Oktober 2023:1. Adakah SOP pengoperasian KPJR saat berjalan?2. Bolehkah KPJR di rangkaian dengan KPJR lainnya kemudian bekerja bersama-sama?3. Bagaimana dengan sertifikasi operator KPJR?Sudah ada SOP merangkai KPJR dan SOP traveling KPJR yang disusun tahun 2019(data dukung dilampirkan pada spreadsheets, gdrive)