Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2016-04.30

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
12 Mei 2017
Batas waktu tanggapan
12 Juni 2017

Isi rekomendasi

Meningkatkan perawatan dengan membuat instruksi kerja yang detail sehingga seluruh personel perawatan perangkat persinyalan menghasilkan kualitas perawatan yang sama.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah terbit Peraturan Direksi PT. KAI (Persero) nomor : PER.T/KI.105/I/1/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Signalling, Telecommunication and Electricity.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah terbit Peraturan Direksi PT. KAI (Persero) nomor : PER.T/KI.105/I/1/KA-2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Perawatan Signalling, Telecommunication and Electricity.