587
- Instansi penerima
- KSOP Gresik
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 16 November 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Berkoordinasi dengan kepanduan dan pihak pelabuhan TUKS untuk melakukan pengawasan pergerakan kapal. Kapal yang lengkap secara perijinan dan dengan jumlah awak kapal yang sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum saja yang dapat bergerak keluar dan masuk pelabuhan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
•KSOP Kelas II Gresik telah melaksanakan pelayanan kapal dan barang melalui sistem aplikasi sesuai dengan PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui INAPORNET, memeriksa dokumen Pengawakan Minimum yang di-upload di INAPORNET sesuai data perusahaan pemilik kapal PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan.•Saat ini pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Gresik dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi, adapun sistem aplikasi sebagai berikut:a.INAPORNETb.PHINNISI•Sistem pelayanan INAPORNET yang dilaksanakan oleh petugas Kantor KSOP Kelas II Gresik meliputi pelayanan kapal masuk, kegiatan kapal di pelabuhan, bongkar muat barang, sandar kapal, permintaan pandu /tunda, dan pengawakan serta pembayaran PNBP yang terintegrasi dengan SIMPONI dan pembayaran jasa kepelabuhanan yang terintegrasi dengan PHINNISI.•Sistem pelayanan PHINNISI dilaksanakan oleh badan usaha pelabuhan/terminal operator meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan (termasuk pelayanan tambat/sandar, pandu/tunda) dan perhitungan biaya jasa kepelabuhanan yang terintegrasi dengan INAPORNET.