61
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Sebelum proses pembelian kapal yang akan didaftarkan di Indonesia, seyogyanya terlebih dahulu harus mendapat izin dari direktur jenderal perhubungan laut berkaitan dengan konstruksi dan kegunaan kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Setuju untuk pemeriksaan pendahuluan terhadap pembelian kapal dari luar negeri menjadi bendera indonesia yang mana pemeriksaan meliputi terkait pemeriksaan keselamatan kapal.