Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2019-21.14

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

14. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab F poin 1 butir b sehingga perusahaan otobus harus selalu memastikan bahwa para pengemudi yang dipekerjakannya memiliki kompetensi mengemudi termasuk disiplin dalam mematuhi aturan mengemudi di jalan umum dan tol.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Termasuk dalam elemen keenam SMK pada PM 85 Tahun 2018 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yaitu peningkatan kompetensi dan pelatihan