01.R-2019-21.14
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
14. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab F poin 1 butir b sehingga perusahaan otobus harus selalu memastikan bahwa para pengemudi yang dipekerjakannya memiliki kompetensi mengemudi termasuk disiplin dalam mematuhi aturan mengemudi di jalan umum dan tol.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Termasuk dalam elemen keenam SMK pada PM 85 Tahun 2018 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, yaitu peningkatan kompetensi dan pelatihan