01.R-2023-12.03
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 15 Februari 2024
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi yang didalam kurikulum pengajarannya tertuai tata cara muat angkutan barang khusus
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi yang didalam kurikulum pengajarannya tertuai tata cara muat angkutan barang khusus