Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2023-12.03

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
15 Februari 2024
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi yang didalam kurikulum pengajarannya tertuai tata cara muat angkutan barang khusus

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah dilakukan sosialisasi dan pemenuhan kewajiban syarat teknis bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang berbahaya dengan melakukan pemenuhi sertifikasi kompetensi pengemudi yang didalam kurikulum pengajarannya tertuai tata cara muat angkutan barang khusus