Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2022-16.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
14 Oktober 2024
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pada proses penerbitan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sesuai Permenhub No 85 tahun 2018 agar mewajibkan setiap penyedia angkutan membuat risk journey

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.