02.2018-09.62
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 31 Desember 2019
- Batas waktu tanggapan
- 31 Januari 2020
Isi rekomendasi
Melakukan pengawasan terhadap kondisi pengoperasian KA Babaranjang khususnya terhadap frekuensi perjalanan kereta api, kecepatan kereta api dan distribusi beban muatan batubara yang diangkut oleh rangkaian KA Babaranjang;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
a. Melakukan kajian komprehensif atas pengoperasian KA Babaranjang yang semula terdiri dari 40 (empat puluh) rangkaian gerbong datar muatan batubara menjadi 60 (enam puluh) rangkaian gerbong; b. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian yang beroperasi yang dilakukan melalui program inspeksi dan audit keselamatan; c. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian, khususnya untuk manajemen perawatan sarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre IV Tanjungkarang. Tanggapan DJKA (2 Maret 2020): Direktorat Sarana Ditjen Perkeretaapian: 1. Dirjen Perkeretaapian telah mengirimkan surat kepada Dirut PT KAI (Persero) dan Dirut PT Bukit Asam Nomor IK.003/B.1/DJKA/20 tanggal 3 Januari 2020 perihal tindaklanjut rekomendasi KNKT. 2. Laporan verifikasi tindaklanjut hasil rekomendasi KNKT terhadap anjlokan KA 3003D Babaranjang di St. Durian tanggal 25 Oktober 2019. 3. Laporan pelaksanaan kegiatan Bimtek dengan tema Pengetahuan Teknis Perawatan Bearing pada Sarana Perkeretaapian tanggal 4-6 Februari 2020.