Lompat ke konten utama
KNKT

02.2010-08.37

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
4 Agustus 2010
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengadakan pengujian jalan rel di petak jalan antara St. Nagreg - St. Lebakjero secara berkala.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pelaksanaan uji berkala di petak jalan antara Stasiun Nagreg – St. Lebakjero merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan merupakan salah satu realisasi fungsi pembinaan perkeretaapian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkerertaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui direktorat teknisnya telah memprogramkan secara berkala pelaksanaan pengujian prasarana dan sarana serta personil perkeretaapian.