02.2010-08.37
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 4 Agustus 2010
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengadakan pengujian jalan rel di petak jalan antara St. Nagreg - St. Lebakjero secara berkala.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pelaksanaan uji berkala di petak jalan antara Stasiun Nagreg – St. Lebakjero merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan merupakan salah satu realisasi fungsi pembinaan perkeretaapian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkerertaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui direktorat teknisnya telah memprogramkan secara berkala pelaksanaan pengujian prasarana dan sarana serta personil perkeretaapian.