Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi 02.2010-08.37

Nomor
02.2010-08.37
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Mengadakan pengujian jalan rel di petak jalan antara St. Nagreg - St. Lebakjero secara berkala.

Lini masa tanggapan

  1. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    Pelaksanaan uji berkala di petak jalan antara Stasiun Nagreg – St. Lebakjero merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan merupakan salah satu realisasi fungsi pembinaan perkeretaapian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian selaku regulator di bidang perkerertaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui direktorat teknisnya telah memprogramkan secara berkala pelaksanaan pengujian prasarana dan sarana serta personil perkeretaapian.