01.R-2022-02.02
- Instansi penerima
- Pemerintah Kota Balikpapan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 18 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- 18 Juni 2022 Terlampaui
Isi rekomendasi
b) Bekerjasama dengan pengelola pelabuhan untuk memusatkan transportasi barang hanya melalui Pelabuhan KKT, sementara Pelabuhan Semayang hanya melayani transportasi orang. Hal ini untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan kendaraan barang yang akan masuk ke Kota Balikpapan melalui satu pintu yaitu Pelabuhan KKT;
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.