Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2018
Isi rekomendasi
Membuat petunjuk pelaksanaan atau SOP terkait dengan kewajiban masinis membina asisten masinis sesuai ketentuan yang berlaku
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pengaturan dalam peraturan dinas PT. KAI PD 16B tentang Penugasan Awak Sarana Kereta Api, yaitu terdapat pada paragraf I pasal 10 poin 3, 8 dan 13 Pasal 59 : selain masinis yang diperbolehkan menjalankan KRL :a. Pejabat yang mempunyai tanda kecakapan mengoperasikan KRL (O.64) yang masih berlaku.b. Calon Masinis yang melakukan praktek menjalaknkan KRL dengan ijin tertulis dari JPOD.c. Asisten Masinis yang memiliki O.64 yang masih berlaku ketika masinis tidak dapat melanjutkan tugasnya.2. Membuat SOP/ ketentuan tentang pembentukan Masinis Dinas Langsir dan Masinis Dinas KA yaitu WAD OT/338 tanggal 24 Mei 2016.3. Peraturan Dinas (PD 12) Jilid 2 mengenai Awak Sarana Perkeretaapian yang didalamnya mengatur tentang pembentukan Masinis.4. Diatur dalam PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian, yang tertuang pada pasal 4 ayat 2 : Awak Sarana Perkeretaapian tingkat Muda sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 huruf b, harus memenuhi standart kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama dan memenuhi Kompetensi salah satunya yaitu : mampu melaksanakan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat dibawahnya.