834
- Instansi penerima
- BPSDM Perhubungan
- Kategori penerima
- Badan Pengembangan SDM Perhubungan
- Tanggal terbit
- 11 Oktober 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memberikan pengawasan terhadap instansi pendidikan dengan mengeluarkan edaran agar tidak memberikan izin bagi kadet yang melakukan praktek laut sebagai Awak Kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Penerbitan Surat Edaran dan Penguatan RegulasiEdaran ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk standar pendidikan dan pelatihan pelaut yang diatur dalam STCW 2. Penguatan Sistem Pengawasan dan EvaluasiPPSDMPL bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah meningkatkan pengawasan terhadap program praktik laut (sea project) di kapal-kapal niaga tempat cadet melaksanakan praktek laut.Mekanisme pelaporan berkala telah diterapkan untuk memastikan bahwa kadet yang menjalani praktik laut hanya bertindak sebagai observer atau trainee, bukan sebagai Awak Kapal yang memiliki tanggung jawab operasional penuh.PPSDMPL telah melakukan inspeksi terhadap kapal-kapal yang menerima kadet untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.3. Sosialisasi dan Edukasi kepada Instansi Pendidikan dan Perusahaan PelayaranPPSDMPL telah menyelenggarakan workshop dan sosialisasi kepada pihak akademi maritim, perusahaan pelayaran, serta taruna dan kadet mengenai batasan peran kadet selama praktik laut.Penegasan diberikan kepada perusahaan pelayaran bahwa kadet bukan bagian dari crew list (daftar awak kapal) dan tidak boleh diberikan tugas yang bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan kapal dan operasional utama.4. Sanksi terhadap PelanggaranPPSDMPL bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengawasi penerapan kebijakan ini dan memberikan sanksi administratif kepada instansi pendidikan atau perusahaan pelayaran yang melanggar ketentuan.