668
- Instansi penerima
- KSOP Samarinda
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 26 Februari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Tidak memberikan ijin kepada kapal sejenis Rimba Raya XXXI untuk memuat bahan berbahaya pada tangkinya atau tidak digunakan untuk mengangkut muatan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Sudah melaksanakan sesuai PM 16 tahun 2021 tentang tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan -Tidak memberikan ijin untuk melakukan bongkar muat apabila tidak memiliki sertifikat IMDG code-Tidak memberikan ijin untuk melakukan kegiatan seperti kapal rimba raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.