Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

668

Instansi penerima
KSOP Samarinda
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
26 Februari 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Tidak memberikan ijin kepada kapal sejenis Rimba Raya XXXI untuk memuat bahan berbahaya pada tangkinya atau tidak digunakan untuk mengangkut muatan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    -Sudah melaksanakan sesuai PM 16 tahun 2021 tentang tatacara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan -Tidak memberikan ijin untuk melakukan bongkar muat apabila tidak memiliki sertifikat IMDG code-Tidak memberikan ijin untuk melakukan kegiatan seperti kapal rimba raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.