Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Prasarana

02.2017-10.22

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
31 Desember 2018
Batas waktu tanggapan
1 Januari 2019

Isi rekomendasi

Segera melakukan perbaikan terhadap geometri jalur kereta api pada lengkung nomor 15 petak jalan antara St. Indarung – St. Pauhlima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilakukan perbaikan dengan kontrak pihak ketiga terhadap geometri jalur KA pada lengkung nomor 15 petak jalan antara St. Indarung - St. Pauhlima :a. Normalisasi jalur raya paska KKA (kontrak KL.702/XI/3/DV.2-2017 tanggal 17 Nov 2017) selesai.b. Pengadaan balas batu pecah ukuran 2/6 wil divre II sb (17 nov 2018). on progress.c. Angkat tinggi dan ecer balas di koridor Bukutputus - Indarung (18 Agustus 2018). On Progress.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Telah dilakukan perbaikan dengan kontrak pihak ketiga terhadap geometri jalur KA pada lengkung nomor 15 petak jalan antara St. Indarung - St. Pauhlima : a. Normalisasi jalur raya paska KKA (kontrak KL.702/XI/3/DV.2-2017 tanggal 17 Nov 2017) selesai. b. Pengadaan balas batu pecah ukuran 2/6 wil divre II sb (17 nov 2018). on progress. c. Angkat tinggi dan ecer balas di koridor Bukutputus - Indarung (18 Agustus 2018). On Progress.