Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2016-04.28

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
12 Mei 2017
Batas waktu tanggapan
12 Juni 2017

Isi rekomendasi

Melaksanakan overhaul peralatan persinyalan terutama motor wesel sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Pengelolaan Prasarana Nomor 8/KI.102/KA-2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Pedoman Penggantian dan/atau Overhaul Peralatan Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik Aliran Atas secara berkala pada Periode Waktu Tertentu untuk mengembalikan performa peralatan ke nilai spesifikasi yang dipersyaratkan.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Tahun 2016 telah dilakukan overhaul motor wesel sebanyak 56 unit dan sampai dengan Desember 2017 telah dilakukan penggantian motor wesel sebanyak 132 unit di Daop 1 Jakarta dan berlanjut di tahun 2018.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Tahun 2016 telah dilakukan overhaul motor wesel sebanyak 56 unit dan sampai dengan Desember 2017 telah dilakukan penggantian motor wesel sebanyak 132 unit di Daop 1 Jakarta dan berlanjut di tahun 2018.