02.2016-04.28
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 12 Mei 2017
- Batas waktu tanggapan
- 12 Juni 2017
Isi rekomendasi
Melaksanakan overhaul peralatan persinyalan terutama motor wesel sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Pengelolaan Prasarana Nomor 8/KI.102/KA-2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Pedoman Penggantian dan/atau Overhaul Peralatan Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik Aliran Atas secara berkala pada Periode Waktu Tertentu untuk mengembalikan performa peralatan ke nilai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Tahun 2016 telah dilakukan overhaul motor wesel sebanyak 56 unit dan sampai dengan Desember 2017 telah dilakukan penggantian motor wesel sebanyak 132 unit di Daop 1 Jakarta dan berlanjut di tahun 2018.
-
Tanggapan 2 dari 2
Tahun 2016 telah dilakukan overhaul motor wesel sebanyak 56 unit dan sampai dengan Desember 2017 telah dilakukan penggantian motor wesel sebanyak 132 unit di Daop 1 Jakarta dan berlanjut di tahun 2018.