01.R-2019-21.08
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
8. Agar dalam menerbitkan ijin peremajaan kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksaan rumah-rumah kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tingkat korosi yang terjadi pada superstruktur dan body kendaraan dapat terdeteksi.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah diterbitkan Surat Edaran Ditjenhubdat terkait peremajaan kendaraan mobil bus