Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2019-21.08

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
24 Januari 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

8. Agar dalam menerbitkan ijin peremajaan kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksaan rumah-rumah kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tingkat korosi yang terjadi pada superstruktur dan body kendaraan dapat terdeteksi.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah diterbitkan Surat Edaran Ditjenhubdat terkait peremajaan kendaraan mobil bus